Dalam unggahan pada Minggu 2 Januari 2022,Pembuat video menceritakan saat dirinya dikenai biaya parkir ketika membeli bubur ayam di lokasi tersebut dan ia mengeluhkan tarif parkir karena tidak sampai 5 menit ketika memarkirkan kendaraan bermobil miliknya.
Dalam video berdurasi 30 detik, si pembuat video yang belum diketahui namanya memperlihatkan kartu parkir yang diketahui berlogo Karang Taruna Desa Jaya Mukti Kecamatan Cikarang Pusat.
“Parkir liar, jangan mau ditipu nih. Beraninya grombolan. ” Ucap si pembuat video di akun tiktok @Makapung30
Dilansir dari bekasinewsroom.com, terkait hal tersebut, Kades Jayamukti Iwan saat dijumpai di Kantor Kepala Desa Jayamukti Kecamatan Cikarang Pusat menjelaskan, Bahwa Pemerintah Desa sejak 2 September 2021 Karang Taruna Desa Jayamukti sudah dibekukan dan sampai saat ini belum dibentuk dikarenakan keterkaitan abisnya jabatan Karang taruna sebelumnya.
“Terkait yang ramai-ramai di Media Tiktok yang mengatasnamakan Karang Taruna Desa Jayamukti itu tidak benar.” Ungkap Iwan Kades Jayamukti, Senin ( 3/01/22) di Kantor Desa Jayamukti.
Dirinya juga meminta maaf jika ada yang dirugikan dan Perlu diketahui semenjak dilantiknya dirinya sebagai kepala Desa Jayamukti, Pemerintah Desa Jayamukti belum pernah mengeluarkan Peraturan Desa Terkait dengan pungutan.
“Terkait pungutan liar saya sudah memanggil tokoh pemuda Desa Jayamukti untuk menegur atau mengklarifikasi. Adapun parkir itu sah sah saja tapi tidak menargetkan” Jelasnya.
Sebagaimana diketahui, bahwa Putusan Mahkamah Agung No. 3416/Pdt/1985 disebutkan bahwa : “Kegiatan usaha parkir merupakan perjanjian penitipan barang sehingga hilangnya barang atau kendaraan pemilik, sebagai pengguna jasa parkir menjadi tanggungjawab pengelola parkir”.
Disayangkan, tulisan yang tertera pada karcis parkir yang mengatasnamakan Karang Taruna Desa Jayamukti tersebut bertolak belakang dengan hukum sebagaimana keputusan Mahkamah Agung, di kertasnya tertulis : “Kehilangan dan kerusakan bukan menjadi tanggung jawab kami”.