Kompas Today - Penjual bubur asal Klaten, Sita Tri Utami membuat curhatan terbuka untuk meminta bantuan kepada Kapolri Jenderal Lystio Sigit Prabowo dan diunggah ke sosial media. Hal ini menyusul kasus penggadaian motornya yang diduga melibatkan cepu dari salah satu oknum anggota kepolisian.
”Semoga pak Kapolri mendengar cerita saya pak, saya mohon,
saya hanyalah tukang bubur yang ketika mencari keadilan dipersulit dan mahal,”
ucapnya dalam video beredar yang diunggah akun @majeliskopi08 dikutip Kamis
(30/12/2021).
Kasus sita, bermula ketika dirinya merantau ke Jakarta pada
tahun 2020 silam. Karena tertekan masalah keuangan, Sita akhirnya menggadaikan
motor jenis Honda PCX kepemilikannya.”Saya gadaikan Rp6 juta, ketika saya mau
ambil (tebus) motor itu dipersulit,” kata Sita.
Sita lantas meneruskan kasus tersebut kepada salah satu
anggota kepolisian. Diungkapkan Sita, anggota kepolisian tersebut mendatangi
dirinya bersama rekannya yang diungkap sita sebagai cepu atau informan. ”Di
pertengahan jakan, motor itu sudah ketemu tahun 2020,” ungkapnya.
Alih-alih
dikembalikan, motornya yang sudah ketemu tersebut justru digadaikan oleh
informan atau cepu itu. Padahal, dirinya mengaku sudah menggelontarkan sejumlah
uang yang dikatakan sebagai biaya operasional.
”Disitu saya sudah mengeluarkan uang pokoknya buat
operasional, semuanya sudah saya kasihkan. Tapi ketika motor itu sudah ada,
motor itu malah disalah gunakan oleh cepu itu digadaikan sampai tahun 2021,”
jelas dia.
Hingga Desember 2021 ini, dia mengaku masalahnya tak kunjung
selesai. Sita mengatakan dirinya tak kunjung mendapatkan apa yang menjadi hak
miliknya.”Sebenarnya masalahnya sepele pak, jika oknum polisi itu berani
menekan cepunya, sebenarnya motor saya bisa balik. Cuman, pak polisi itu sudah
tidak mau terlibat lagi,” tuturnya.
“Dengan video ini saya mau Bapak Jenderal Lystio Sigit
Prabowo bisa mendengarkan apa yang selama ini saya alami.” tutupnya.
Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP
Aris Timang mengatakan pihaknya bersama Provos Polda Metro Jaya tengah
mendalami kasus tersebut. Pada Rabu, 29 Desember 2021 pelapor Sita pun telah
dipanggil untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP).
”TKP di Polsek Tarumajaya, karena Polsek Tarumajaya itu
lebih dekat dengan Polres Jakarta Utara, makanya ibu melapor ke Polres Jakut
dan dilimpahkan itu kesini akhirnya kami pelajari berkas dan kami lakukan
pencarian orang yang diduga melakukan penggelapan tersebut,” katanya di
Cikarang.